Untuk membuat MoU, anda bisa melihat contoh surat perjanjian kerjasama yang benar dan memenuhi syarat. Surat perjanjian kerjasama tersebut merupakan surat yang berisikan kesepakatan tertulis antara pihak pihak yang terlibat. Cara membuatnya memang tidak mutlak, namun anda dapat mengikuti cara berikut.
Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama
Membuat surat perjanjian kerjasama sebenarnya tidak sulit. Namun anda perlu memahami syarat sah surat perjanjian kerjasama, supaya surat tersebut dapat memiliki kekuatan hukum yang sah. Mulai dari ditulis tanpa paksaan, ditulis di atas materai, dibuat dengan sadar, tidak melanggar peraturan undang undang, dan isinya jelas serta mudah dimengerti.
Adapun cara membuatnya yaitu pertama ada judul kontrak yang ditulis dengan jelas, singkat, dan padat. Kemudian mencantumkan identitas dari setiap pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut. Latar belakang dari kesepakatan kerjasama perlu dipaparkan secara jelas dalam surat perjanjian.
Termasuk menjelaskan bagaimana mekanisme penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa selama proses kerjasama dilangsungkan. Terakhir, seluruh pihak yang terlibat dalam kerjasama perlu menandatangani surat tersebut. Juga dengan saksi dari kedua belah pihak, perlu menandatanganinya. Nantinya surat perjanjian digandakan sesuai kebutuhan.
Syarat Sahnya Surat Perjanjian Kerjasama
Contoh surat perjanjian kerjasama bisa anda pakai untuk membuat MoU yang sah. Namun seperti yang telah disinggung, bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya surat tersebut bisa dikatakan sah sehingga punya kekuatan hukum. Untuk lebih jelasnya, berikut syarat yang dimaksud.
1. Menggunakan Kertas Bersegel atau Materai
Fungsi materai adalah untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata. Keberadaan materai ini membuat surat perjanjian kerjasama dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Jadi pembuatan surat perjanjian harus setidaknya ada materai di atasnya atau dibuat menggunakan kertas bersegel.
2. Patuh pada Undang Undang
Surat perjanjian kerjasama tidak boleh dibuat dengan melanggar undang undang atau norma susila yang ada. Jadi isinya tidak mengarah ke tindakan kriminal yang dapat merugikan siapapun. Dengan kata lain, memorandum of understanding harus dibuat untuk mencapai tujuan yang baik.
3. Isinya Jelas dan Mudah Dimengerti
Pada contoh surat perjanjian kerjasama, bisa dilihat bahwa MoU mempunyai isi yang jelas dan mudah dimengerti. Isinya harus dituliskan dengan rinci agar seluruh pihak terkait dapat mengerti dan menyetujuinya. Jadi tidak ada satu poin pun yang dibuat rancu atau mempunyai makna ganda.
4. Tidak Ada Paksaan dan Dilakukan Secara Sadar
Terakhir, pihak yang terikat dalam perjanjian kerjasama menyetujui semua ketentuan di dalam surat tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Jadi penandatanganan dilakukan secara ikhlas dan sukarela dalam keadaan sadar, memiliki kejiwaan yang sehat, dan harus sudah dewasa.
Demikian cara membuat surat perjanjian kerjasama yang bisa dilakukan. Untuk memastikan bahwa surat perjanjian ini nantinya memiliki kekuatan hukum yang sah, maka anda dapat menggunakan jasa Kandara Law untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Dengan tim ahli di bidangnya, membuat perjanjian kerjasama yang sah bukan hal sulit.
More Stories
Usaha untuk pemula modal kecil
– Memperjelas fokus bisnis dengan membuat bisnis plan
Harus Tahu, Inilah 4 Keuntungan Masuk Sekolah Internasional Di Jakarta