Bagi sebagian pelaku UMKM mungkin belum mengetahui apa itu Pasar Digital? Pasar Digital atau PaDi merupakan platform digital yang dirilis oleh Kementerian BUMN pada pertengahan tahun ini, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2020. Bertepatan dengan Hari Raya Kemerdekaan Indonesia yang ke-75, pemerintah Indonesia memberikan kado terindah untuk UMKM yang selama ini telah berkontribusi besar dalam roda ekonomi Indonesia.
Platform PaDi dihadirkan untuk memudahkan transaksi pengadaan barang dan jasa BUMN secara online. Untuk proyek-proyek BUMN senilai maksimal Rp14 milliar maka akan diarahkan kepada UMKM. Sehingga, UMKM bisa menyerap anggaran belanja BUMN agar perputaran roda ekonomi semakin membaik di Indonesia.
Kita semua tahu, saat ini UMKM, BUMN dan berbagai lini lainnya mengalami penurunan. Bahkan UMKM sendiri, dari total 64 juta unit usaha, sebanyak 47% dinyatakan gulung tikar. Oleh karenanya pemerintah memberikan keringanan pajak serta bantuan pemerintah kepada UMKM. Terakhir pemerintah telah memerintahkan BUMN untuk melakukan pengadaan barang dan jasa melalui UMKM di Pasar Digital.
Selanjutnya, UMKM diharapkan dapat bergabung sebanyak-banyaknya di PaDi. Karena PaDi tentu membutuhkan seller-seller dari daftar UMKM terpercaya dan berkualitas. Tentunya, semakin banyak UMKM yang bergabung, maka semakin banyak pula variasi barang dan jasa yang ditawarkan. Secara otomatis juga, seller yang ada di PaDi telah terdaftar dan terverifikasi di Kementerian Koperasi dan UKM.
Bagi pelaku UMKM yang pernah menjadi supplier pembelanjaan barang dan jasa BUMN, Anda bisa melihat tata cara daftar penjual PaDi UMKM B2B secara lengkap di sini atau Anda bisa melakukan registrasi dengan cara berikut ini:
- Klik “Daftar” di pojok kanan atas halaman utama PaDi UMKM B2B.
- Isi kelengkapan data pada step 1 ( Nama Perusahaan, NPWP, SIUP, TDB, NIB, Jenis Kegiatan Usaha dan BUMN Pengampu), kemudian klik “BERIKUTNYA”. Pada bagian kolom BUMN Pengampu dan Organisasi/Himpunan, silahkan diisi sesuai dengan BUMN/Organisasi pengampu perusahaan Anda. Bagi UMKM di bawah naungan BUMN, silahkan diisi sesuai dengan BUMN pengampu. Bagi yang berada di bawah naungan organisasi, silahkan diisi sesuai organisasi pengampu.
- Pada step 2, isi alamat perusahaan dan informasi pembayaran, kemudian klik “BERIKUTNYA”. (Gunakan nomor rekening perusahaan, atau jika tidak ada, gunakan nomor rekening direktur utama atau pemilik perusahaan Anda).
- Di step 3, masukan data Person in Charge (PIC) perusahaan. Kemudian klik “BERIKUTNYA”. (Pastikan nomor ponsel dan email yang diisi sudah benar dan aktif).
- Pada step 4, upload kelengkapan dokumen dengan format JPG atau PNG dengan size maksimal 1MB. Kemudian klik “DAFTAR”. Setelah itu, maka toko yang didaftarkan akan masuk ke verifikasi tim PaDi UMKM. Apabila sudah diverifikasi, maka Anda akan mendapatkan email (email yang sudah didaftarkan) untuk melakukan aktivasi serta pembuatan password.
- Setelah mengirimkan permohonan registrasi, mohon tunggu paling lambat 3 hari kerja untuk proses review dan verifikasi. Jika belum lolos verifikasi, silahkan mendaftar kembali dan pastikan untuk melengkapi semua informasi, syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika berhasil terverifikasi, Anda akan mendapatkan email notifikasi untuk aktivasi akun.
- Segera aktivasi akun Anda, buat password baru dan Anda telah bergabung dengan PaDi UMKM B2B.
Jadi tunggu apalagi? Segera daftar seller UMKM di PaDi sekarang juga!